5 Kasus Narkoba Di Indonesia
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan BidPropam Polda Metro Jaya diketahui telah melepaskan satu anggota Polres Metro Jakarta Timur, Brigadir D yang sempat diamankan karena terlibat narkotika saat penangkapan lima personel di wilayah Cimanggis, Depok.
Kabar itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang memastikan anggotanya tidak terlibat dengan keempat anggota lain berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Briptu F dan Brigadir DP.
“Mohon Maaf. Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan Narkoba,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Nicolas menjelaskan kalau Brigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika. Sehingga, untuk saat ini Brigadir D telah kembali bertugas di Polres Metro Jakarta Timur.
“Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur Narkoba. Dengan demikian, anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polres Metro Jaktim,” ujarnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Belum selesai dengan urusan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Polri kini harus berurusan dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. “Atas dasar hal tersebut (pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba), saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM" kata Listyo dalam keterangan resminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila merujuk peraturan perundang-undangan, Irjen Pol Teddy Minahasa dapat dijerat dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, sampai saat ini, sejarah Indonesia belum pernah memberikan hukuman mati kepada perwira tinggi Polri. Kendati demikian, beberapa pengedar narkoba pernah dijatuhi hukuman mati, sebagai berikut.
Tempo mencatat bahwa Raheem merupakan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang dieksekusi mati pada 2015 silam. Ia merupakan Warga Negara Nigeria bertinggal di Indonesia yang tertangkap basah memiliki 5 kilogram heroin. Permintaan terakhir Raheem adalah dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan organ tubuhnya agar dinorkan.
Di antara narapidana narkoba, nama Mary Jane tampaknya cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Jane diketahui merupakan warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada 2010 silam. Tempo mencatat bahwa ia terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram.
3. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Kasus narkoba dua orang ini dikenal dengan nama Bali Nine, yaitu penyelundupan 8,3 kilogram heroin keluar dari Indonesia oleh sembilan warga negara Australia. Berdasarkan hasil persidangan, Chan dan Sukumaran akhirnya dijatuhi hukuman mati pada 29 April 2015.
Bersama dengan sejumlah narapidana narkoba di Nusakambangan, Gularte dieksekusi mati pada 2015 lalu. Dikutip dari Tempo, Gularte merupakan warga negara Brazil yang kedapatan menyelundupkan 19 kilogram kokain di papan selancarnya.
Selain nama-nama terpidana mati di Nusakambangan, salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia yang dieksekusi mati adalah Freddy Budiman. Pasalnya, meskipun sempat tertangkap basah, Budiman tidak jera dan mengulangi kembali perbuatannya.
Dikutip dari Tempo, pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 Tahun 4 Bulan penjara.
Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai peristiwa pembunuhan di Indonesia memiliki banyak motif dan modus yang menarik perhatian. Ada yang karena asmara, utang piutang, sakit hati, hingga dendam, dan lainnya.
Ada banyak kasus pembunuhan yang pernah menggegerkan masyarakat Indonesia. Di antaranya seorang wanita yang nekat memutilasi tetangga karena tidak terima ditagih utang, tragedi penyekapan sebelas orang di Pulomas, Jakarta Timur, dan lainnya. Berikut ini daftar insiden pembunuhan yang menghebohkan:
LAURENSIA FAYOLABaca juga:Siapa Pelaku dan Dalang 5 Kasus Pembunuhan yang Belum Terungkap ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Narkotika dan obat terlarang (narkoba) seperti ganja, sabu, dan ekstasi kerap disalahgunakan di Indonesia. Padahal, zat-zat tersebut dapat menimbulkan efek buruk bagi fisik dan mental penggunanya apabila tak sesuai tujuan medis atau tanpa pengawasan dokter.
Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertajuk Indonesia Drug Report, sepanjang 2022 saja ada 32.734 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan 40.593 tersangka.
Kemudian sepanjang tahun lalu ada 8.963 tersangka kasus ganja, dan 765 kasus ekstasi yang diungkap BNN.
(Baca: Sabu Jadi Kasus Penyalahgunaan Narkoba Paling Banyak di Indonesia 2022)
Adapun harga sabu di pasaran Indonesia paling mahal dibanding narkoba lainnya. Menurut BNN, pada Maret 2023 harga sabu paling rendah Rp350 ribu per gram, sedangkan harga tertingginya mencapai Rp3,5 juta per gram.
Kemudian harga ekstasi berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta per gram. Sementara harga ganja merupakan yang termurah, yakni di kisaran Rp1.500 sampai Rp300 ribu per gram.
(Baca: Industri Ganja Bisa Sumbang Pajak Hingga Rp14 Triliun per Tahun)
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan satu keluarga yang terjerat kasus pabrik narkoba di Serang, Banten telah masuk ke dalam penjara usai diduga melakukan bisnis narkoba.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyebutkan narkoba merupakan ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi.
"Karena itu, BNN terus berupaya untuk menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika," ucap Marthinus.
Bisnis gelap narkoba dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan, sebelumnya berhasil dibongkar oleh BNN di sebuah rumah mewah, Serang, Banten, Jumat (27/9).
Di situ, ditemukan barang bukti dengan total 971 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan berjuta ton bahan obat keras.
Atas tindakan tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya. Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC.
Kepada BNN, Beny mengaku memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri serta informasi yang diperoleh dari buku.
Menurut Beny, bisnis tersebut bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya, seperti menjadi pemasok minyak goreng dan air minum kemasan yang sebelumnya ia geluti.
"Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Sementara usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit," tutur Beny.
Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp10 miliar, yang terdiri atas dua rumah, empat mobil merek Alphard, Baleno, Serena, dan mobil boks.
Adapun pengatur keuangan bisnis narkotika selama ini merupakan istri Beny bernama Reni Aria, lantaran Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.
Sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta.
Jejak Beny dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei, yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukan.
Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan pengolah narkotika.
Baca juga: BPOM: Narkotika PCC sering disalahgunakan untuk target anak SMA Baca juga: BNN buru dalang pabrik narkotika di rumah mewah Kota Serang
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaEditor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2024
Kasus Setiabudi 13 merupakan salah satu pembunuhan terbilang sadis yang hingga kini masih belum terungkap pelakukanya. Pada pagi hari tanggal 23 November 1981, warga di sekitar Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan, dikejutkan dengan penemuan dua kotak karton berisi potongan tubuh manusia.
Dilansir dari Harian Kompas, sejumlah petugas keamanan yang pertama kali menemukan kotak tersebut awalnya mengira bahwa potongan daging di dalamnya adalah daging sapi. Namun, mereka segera terkejut saat melihat tangan manusia ikut terbungkus rapi bersama potongan daging lainnya.
Tim dokter dari Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia (LK UI) lalu memeriksa mayat yang telah dipotong menjadi 13 bagian.
Karena potongan tubuh tersebut ditemukan di Jalan Setiabudi, kasus ini kemudian dikenal luas sebagai "Setiabudi 13". Ketika tim LK UI tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, mayat sudah mulai membusuk, diperkirakan pembunuhan terjadi lebih dari sehari sebelumnya. Potongan tubuh kemudian dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, pada siang harinya untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Mun'im Idries, salah satu ahli forensik RSCM yang memeriksa jenazah korban, pembunuh tidak hanya memotong-motong jasad korban, tetapi juga menyayat dan mengupas hampir seluruh daging dari tulangnya. Hampir seluruh daging korban disayat, kecuali bagian pergelangan dan telapak tangan. Wajah dan bagian kepala juga masih tampak jelas.
Diperkirakan pemotongan dilakukan menggunakan gergaji besi, terlihat dari bekas gesekan kecil pada tulang korban. Dari pemeriksaan, diperkirakan korban berusia antara 18 hingga 21 tahun, memiliki tinggi 165 sentimeter, dengan tubuh agak gemuk dan tegap, sebagaimana dijelaskan dalam buku karya dokter tersebut berjudul Indonesia X-Files.
Beberapa tahi lalat yang bisa menjadi ciri khas korban juga ditemukan dan diumumkan ke masyarakat luas. Penyakit korban, yakni lubang kencing yang sangat sempit pada ujung kemaluannya, juga diumumkan.
Mun'im berpendapat bahwa korban "digarap" oleh lebih dari satu orang, karena mengerat tulang dan mengelupas daging dari mayat bukanlah pekerjaan mudah.
Hingga kini, belum ada pihak yang dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas pembunuhan dan mutilasi tersebut. Identitas korban juga tidak terungkap meskipun telah ditemukan banyak petunjuk di tubuh korban.
Judi menjadi salah satu alasan perceraian pasangan di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, angka perceraian akibat judi di Tanah Air terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Pada 2023, tercatat ada 1.572 kasus pasangan yang cerai karena alasan judi. Ini jadi yang tertinggi pasca-pandemi Covid-19.
Sebelumnya, ada 1.947 kasus perceraian karena judi pada 2019. Lalu jumlahnya turun drastis menjadi 648 kasus pada 2020. Namun, jumlah kasusnya terus meningkat, seperti terlihat pada grafik.
Berdasarkan provinsi, kasus perceraian karena judi pada 2023 paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan jumlah 415 kasus. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing 209 kasus dan 143 kasus.
Sebagai catatan, data BPS tidak merinci jenis judi yang menyebabkan perceraian, sehingga judi yang dimaksud dapat tergolong kategori offline maupun online.
Di samping itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan, judi dan pinjaman online menjadi dua hal yang memperburuk kondisi rumah tangga.
“Misalkan kondisi keuangan keluarga yang tidak stabil, belum pulih dari Covid-19, kemudian terpuruk dalam pinjaman online atau judi online, otomatis akan membuat kondisi rumah tangga itu tidak stabil,” kata Siti dalam keterangannya, dilansir dari DetikX, Selasa (18/6/2024).
Judi online juga disebut sebagai pemicu terjadinya kekerasan ekonomi terhadap perempuan. Dengan begitu, Siti mendesak agar pemerintah tegas menindak dan memblokir akses judi online.
(Baca: Perselisihan hingga Kawin Paksa, Ini Alasan Perceraian di Indonesia pada 2023)