Slot Yang Bisa Utang Saldo
Ilustrasi Mancing dapat Uang
Semakin banyak ikan virtual yang kamu tangkap, maka semakin banyak pula koin yang bisa kamu kumpulkan untuk selanjutkan bisa kamu tukar dengan saldo DANA gratis.
Adapun cara mendapatkan saldo DANA gratis dari game Fish Master yaitu sebagai berikut:
1. Unduh dan Mainkan Game Serunya
Langkah pertama yang harus kamu lakukan ialah mengunduh dan menginstall game Fish Master. Kemudian kamu bisa memulai petualangan memancing yang seru untuk mengumpulkan koin sebanyaknya.
Banyak alasan mengapa perceraian terjadi. Seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perselingkuhan. Namun, bisakah pasangan yang banyak utang menjadi alasan perceraian?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan selengkapnya:
Ada beberapa pertanyaan mohon bantuan nasihatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan suami memiliki utang kepada beberapa rekanannya maupun pada mandor dan pekerja. Apakah utang perusahaan tersebut istri dan anak anak juga turut bertanggung jawab jika suami istri bercerai?
Sementara, istri dan anak-anak sama sekali tidak dilibatkan dalam pengelolaan perusahaan hingga proses utang-utang tersebut. Istri tersebut bekerja dan hasil pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sang suami juga sudah lama tidak memberikan nafkah serta sudah pisah rumah beberapa bulan. Namun para debitur sering menanyakan bahkan mendatangi rumah untuk menanyakan keberadaan suami (mengganggu).
Dengan alasan tersebut apakah bisa jadi alasan perceraian?
Namun suami belum bisa daftar ke pengadilan karena alasan menunggu ada uang dulu.Dan bagaimana dengan hak atas dua anak yang telah dewasa? (sulung perempuan sudah berusia 22 tahun masih single, bungsu laki laki berusia 21 tajun masih single dan kuliah)
Mohon nama saya disamarkan.
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Kami kurang cukup mendapatkan gambaran mengenai kedudukan suami Saudari di perusahaan, apakah sebagai direktur atau komisaris ataukah sebagai pemegang saham saja. Untuk itu, kami mengasumsikan yang dimaksud dengan perusahaan tersebut adalah berbentuk perseroan terbatas (PT) dan suami Saudari selaku pemiliknya (pemegang saham).
Suatu PT mempunyai kekayaan yang terpisah dari aset pribadi para pemegang sahamnya. Apabila terjadi kerugian maupun bahkan kebangkrutan, maka yang menjadi kewajiban pemegang saham hanya harta kekayaan PT saja sejumlah kepemilikan saham.
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan misalnya jika sebuah PT hendak mengajukan kredit kepada bank dengan jaminan aset perusahaan namun nilai aset tersebut tidak mencukupi, maka perlu dilakukan pengikatan kepada aset pribadi pihak ketiga (direktur/komisaris/pemegang saham) atau dikenal dengan nama Jaminan Perorangan (Personal Guarantee).
Dalam buku "Hukum Jaminan" (UII Press, 2017) karangan Riky Rustam, halaman 79, yang dimaksud dengan Jaminan Perorangan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya. Namun dengan catatan, yaitu apabila orang yang memberikan jaminan aset pribadinya tersebut ikut menandatangani dokumen Personal Guarantee. Oleh karena itu, utang PT tidak bisa dikaitkan dengan harta kekayaan pribadi direktur/komisaris/pemegang saham selama tidak ada Personal Guarantee dari yang bersangkutan.
Dalam situasi yang demikian, maka Saudari sebagai istri tidak akan terseret-seret atas kewajiban utang perusahaan suami, terlebih apabila antara Saudari dengan suami terdapat Perjanjian Perkawinan/Perjanjian Pisah Harta. Pun misalnya segala harta atau aset yang diperoleh selama masa perkawinan merupakan harta bersama (harta gono gini), hal itu tetap tidak bisa menarik harta kekayaan pribadi suami sepanjang tidak pernah ada dokumen Personal Guarantee yang ditandatangani oleh suami Saudari.
Selain itu, setiap perbuatan hukum atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan suami istri, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU 1/1974), yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan bersama suami istri, kecuali bila ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Jika suami Saudari melakukan perbuatan hukum yang ada kaitannya dengan harta bersama tanpa persetujuan Saudari selaku istrinya yang sah, maka perbuatan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Sehubungan dengan kondisi rumah tangga Saudari saat ini yang mengalami permasalahan yang mungkin bisa berakibat kepada perpisahan, pada dasarnya persoalan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian. Namun demikian, apabila permasalahan tersebut berlarut-larut menyebabkan percekcokan yang tidak berkesudahan di antara Saudari dan suami, maka dapat menjadi salah satu alasan untuk menggugat cerai. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan:
"Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
f. antara suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga"
Terkait dengan kewajiban nafkah kepada anak-anak yang harus menerima akibat perceraian orang tuanya, hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 41 UU 1/1974, yang pada pokoknya mengatur bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, dan bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Akan tetapi, ketentuan pasal di atas hanya berlaku bagi anak-anak di bawah umur yang dianggap belum dewasa menurut hukum. Sebagaimana pertanyaan Saudari, anak-anak hasil perkawinan Saudari dan suami saat ini sudah berusia 22 dan 21 tahun hal mana sudah memenuhi usia dewasa menurut hukum, sehingga menurut kami tidak wajib untuk dinafkahi apabila terjadi perceraian diantara orang tuanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.Partner pada Law Office ELMA & Partnerswww.lawofficeelma.com
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video: Gegara Utang, Rumah Warga di Surabaya Dilempari Batu
[Gambas:Video 20detik]
Seorang pria bernama Walter Hunt punya kisah unik. Dia malah menjadi kaya mendadak setelah terlilit utang cukup besar. Begini kisahnya.
Hunt adalah seorang ilmuwan Amerika Serikat (AS). Karena terlilit utang yang cukup besar, Hunt malah mendapat ide penemuan menarik dan bisa membawanya jadi orang kaya.
Dilansir detikFinance dari situs Today I Found Out, Jumat (6/10/2023), cerita bermula saat Walter Hunt memiliki utang sebesar US$ 15 (saat ini diperkirakan senilai US$ 422 atau Rp 6,58 juta bila dihitung dalam kurs Rp 15.600/dolar AS) kepada salah seorang juru gambar bernama J.R Chapin. Tidak dijelaskan secara rinci sejak kapan utang itu dimiliki Hunt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hunt yang tinggal dan bekerja di New York merupakan seorang ilmuwan yang super sibuk. Sepanjang tahun 1800-an, dia banyak menciptakan berbagai macam temuan mulai dari pena, mesin pemecah es, mesin penyortir surat, hingga senjata api dan banyak lainnya.
Bahkan pada 1834, ia berhasil menciptakan mesin jahit pertama di dunia. Namun, dikatakan bila sang putri membujuk Hunt untuk tidak mengkomersialkan alat tersebut karena hal itu dianggap dapat menyebabkan pengangguran besar-besaran di kalangan penjahit.
Sedangkan J.R Chapin sendiri merupakan seorang juru gambar yang biasa membuatkan ilustrasi penemuan Hunt untuk kemudian bisa dipatenkan. Hingga akhirnya di suatu waktu, pada 1849 Chapin pun menagih uang jasa menggambar kepada Hunt.
Karena tidak memiliki uang, saat itu Hunt sempat duduk termenung memikirkan bagaimana cara untuk membayar utang tersebut. Di tengah desakan dan rasa frustrasi tersebut, Hunt tiba-tiba mengambil sebatang kawat yang kemudian dipelintir hingga menjadi semacam penjepit.
Penjepit itulah yang kini disebut safety pin atau yang lebih kita kenal sebagai peniti. Dikatakan hanya butuh waktu 3 jam baginya untuk terpikirkan dan menciptakan temuan barunya itu.
Setelahnya ia segera mematenkan temuan barunya itu. Tepat pada 10 April 1849, pria asal new York itu menerima hak paten safety pin atau peniti pertama di dunia dengan nomor U.S. Patent No. 6,281.
Setelahnya Hunt segera menjual hak paten tersebut itu kepada sebuah perusahaan besar di negaranya, W.R Grace and Company. Saat itu Hunt menjual hak paten peniti ini dengan nilai sebesar US$ 400 atau sekitar US$ 11.000 (Rp 171,6 juta) dengan nilai saat ini.
Setelah mendapat uang, dia pun mendadak kaya raya dan langsung melunasi utangnya kepada Chapin. Hidupnya pun seketika membaik. Meski begitu, penjualan hak paten ini banyak dinilai merupakan salah satu kesalahan paling besar yang pernah dilakukannya.
Sebab ketika diproduksi secara massal, peniti buatannya laris-manis di pasaran. Bahkan perusahaan yang saat ini memproduksi peniti ini dapat meraup keuntungan hingga jutaan dolar. Di abad ke-18, uang sebesar itu memiliki nilai yang sangatlah besar.
Artikel asli pada laman ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
Merdeka dari Utang! Klaim Saldo DANA Gratis Pakai Game Cuan Ini
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:29 WIB
Jabar, VIVA – Saat ini banyak orang yang ruwet mikirin utang, tanggungan angsuran, dan semacamnya. Hal itu tidak lepas dari kebutuhan hidup sehari-hari yang meningkat dan tidak sesuai dengan pendapatan.
Namun, aplikasi dompet digital DANA punya solusinya. Dengan merebut saldo gratis dari e-wallet ini, kamu bisa melunasi tanggungan angsuran alias merdeka dari utang.
Menariknya, untuk meraih saldo gratis tersebut kini ada cara yang seru, yakni dengan bermain game Fish Master. Sebuah game yang mengajak kamu pada petualangan memancing yang menyenangkan di berbagai lokasi yang eksotis.